31 Mar 2016 |
|
Urgensi Keamanan Kemasan Pangan di Indonesia Perkembangan pesat industri pangan di Indonesia memerlukan materi kemasan yang terjamin keamanannya mulai dari proses produksi sampai pada pengguna. Jaminan keamanan kemasan tersebut tidak lepas dari pengetahuan dan implementasi menyeluruh mulai dari pemakaian bahan baku kemasan, proses produksi, individu dan lingkungan kerja.
Atas latar belakang kebutuhan di atas, PT Ganitri Sugih Prestasi (Millimatter) dan PT United Registrar of System (URS), dengan dukungan dari instansi-intansi terkait dan Asosiasi Teknik Grafika dan Media Indonesia (ATGMI), Badan POM, Perhimpunan Industri Tinta Cetak Seluruh Indonesia (PITTSINDO), Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Kementerian Perindustrian Indonesia, serta Print Media Indonesia sebagai salah satu media patner, menginisiasi penyelenggaraan seminar sehari pada tanggal 17 Februari 2016 di Peninsula Hotel Jakarta, dengan tema “Food Safety Packaging.” Nara Sumber dalam seminar ini adalah : Dr. Roy A Sparinga, M. App. Sc., Kepala Badan POM., Novian Zein, Direktur MSD Pharma., Toeti Rahajoe, Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Drs. Musthofa, Apt. M. Kes, Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya., Ferrynita D. Hardiningsih, Auditor USR Service Indonesia, Muhammad Adjidarmo, Komite Kertas APKI., Maria Angelique, Technical manager DIC Graphics, Tohom Lumban Gaol, Production manager Ferrostaal Equipment. Dwi Prasetyo, Direktur Wahana Reka Solusi, Clay Wala, Direktur Millimatter, Ike S. Fatmasari, Chemical Analyst Wahana Reka solusi. Para Nara Sumber memaparkan urgensi keamanan kemasan pangan, aspek ekonomis yang besar bidang pengadaan kemasan pangan dan farmasi, serta aturan regulasi dan standard kemasan (ISO 22000). Dalam seminar ini juga dibahas pemanfaatan teknologi cetak digital, serta bagaimana perusahaan percetakan dan konventer kemasan dapat mengimplementasikan standar keamanan kemasan makanan yang berlaku mulai dari bahan baku kertas dan karton sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI) 8218-2015 serta pewarna/tinta cetak yang aman. Salah satu materi seminar yang cukup menarik adalah “Urgensi Keamanan Kemasan Pangan” yang disampaikan oleh Drs. Musthofa Apt., M.Kes. dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Berikut cuplikan materi makalahnya. Latar Belakang - Kemasan pangan merupakan salah satu produk yang diharmonisasikan dalam Asean Economic Community (AEC). - Sangat dinamis : Perkembangan teknologi kemasan pangan sangat cepat. - Pengetahuan masyarakat tentang kemasan pangan sangat terbatas.
Masalah Kemasan Pangan - Issu terhadap bahaya kesehatan - Plastik daur ulang - Kemasan kertas daur ulang - Penggunaan kemasan yang masih sederhana pada pangan UMKM
Dasar Hukum UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan, Peraturan MenPerin No. 24/M-IND/PER/2/2010 ttg Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang, Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia, No. 36 / IAK / Per / 8 / 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengawasan Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Plastik, Peraturan Kepala Badan POM No. HK 03. 1. 23. 07. 11. 6664 Tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan, Beberapa Peraturan MenPerin ttg pemberlakuan SNI Wajib untuk kemasan pangan (misal : melamin, keramik, dll) Peraturan Kepala Badan POM tentang Pengawasan Kemasan Pangan Peraturan Kepala Badan POM No. HK 03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan, mengatur tentang bahan yang dilarang (negative list), bahan yang diijinkan (positive list) beserta batas migrasinya serta ketentuan mengenai kemasan daur ulang dan inovasi baru. Kerangka Regulasi Peraturan Kabadan POM No. HK.03.23.07.11.6664 Tentang Pengawasan Kemasan Pangan Terbit (2011), Amandemen tentang tipe pangan dan simultan pada kemasan plastik (2014), Penambahan positif list (2017) SNI Metode Uji Migrasi Polikarbonat (2011), Polistirena (2013), Logam berat dalam plastik (2013), Ftalat dalam Polivinil Klorida (2014), Melamin (2015), Residu Stirena (2015), Migrasi total kertas (2015), Migrasi ftalat pada kertas (2015) Tantangan Tantangan Regulasi Peraturan Pengawasan Kemasan Pangan saat ini mengacu pada beberapa peraturan dan ketentuan internasional dan perlu (selalu) disesuaikan dengan kondisi Indonesia. EU : Migrasi spesifik pada plastik, Migrasi spesifik pada keramik, Kondisi uji resin ionometrik. FDA : Ekstrak total beberapa jenis plastik, Kandungan terekstrak dan kandungan spesifik beberapa jenis plastik, Ekstrak total dari kertas dan karton, Tipe pangan dan kondisi uji resin/polimer, kertas dan karton, penutup dan gasket. JEPANG : Kandungan terekstrak beberapa jenis plastik, Gelas, Kaleng. Tantangan Laboratorium - Merupakan tulang punggung pengawasan kemasan pangan - Belum memiliki National Reference Laboratory untuk kemasan pangan - Keterbatasan metode uji dan peralatan - Sampai saat ini baru 8 metode uji yang sudah di-SNI-kan - Laboratorium hanya mampu membuktikan beberapa jenis kemasan pangan
Kondisi di ASEAN Hasil ASEAN Meeting (16 – 20 Nopember 2015) dengan Agenda 13th HPFS (Harmonization of Prepared Foodstuff Standards) : - Food Safety Requirement for Food Contact Material, Thailand sebagai coordinator menyampaikan Guideline for Food Contact Material (FCM) yang berisi rencana aksi untuk peraturan tentang FCM.
Kesimpulan dan Saran - Keamanan pangan dapat terwujud dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah, Produsen dan Konsumen. - Diperlukan review regulasi mengacu kepada peraturan Internasional disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. - Peningkatan peta kemampuan uji pada laboratorium untuk kemasan pangan. |