28 Apr 2016 |
|
![]()
Sekilas tentang Perda DKI No 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 1 Tahun 2014, berisi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) DKI Jakarta, yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 18 Desember 2013, dengan sendirinya menjadi dokumen acuan dalam rencana pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah DKI Jakarta sampai tahun 2030 yang akan datang. Perda No 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ tersebut dibukukan dalam 1 buku setebal 716 halaman ditambah 2 buku lampiran berjumlah 1151 halaman. Perda tersebut terdiri dari 23 Bab yang mengatur antara lain : Pola pengembangan kawasan dan sifat lingkungan, Rencana detail tata ruang kecamatan, Peraturan zonasi, Perizinan dan rekomendasi, Insentif dan disinsentif, Pengendalian pemanfaatan ruang, Hak, kewajiban dan peran masyarakat, Pembinaan dan pengawasan.......................................................................................................................
Pelaksanaan Perda tersebut, khususnya yang mengatur tentang tata ruang dan zonasi, sangat penting dalam menentukan kelangsungan dan keberadaan banyak perusahaan percetakan di Jakarta saat ini, yang masih tersebar dan menempati berbagai zona, seperti : zona serapan, zona hijau, zona pemukiman, zona pasar atau perdagangan. Hal lain yang juga berkaitan dengan perusahaan percetakan dalam Perda DKI No 1 tahun 2014 tersebut, adalah adanya pengaturan tentang pelarangan pebisnis percetakan beroperasi di luar zona industri yang telah ditetapkan.
Pengertian zona industri dalam Perda DKI No 1 Tahun 2014, sebagaimana terdapat pada Bab Ketentuan Umum, pasal 1 No 102, dinyatakan “Zona industri dan pergudangan adalah zona yang diperuntukkan untuk kegiatan industri rumah tangga, industri pengolahan, industri perakitan, industri kreatif, dan industri teknologi tinggi berskala regional dan/atau nasional dan/atau internasional yang tidak mencemari dan mengganggu lingkungan dan/atau kegiatan penyimpanan barang atau gudang beserta fasilitasnya sesuai persyaratan teknis dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Perda No 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang dan Zonasi DKI Jakarta yang berlaku sejak 18 Februari 2014, Namun berdasarkan informasi terbaru, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, akan mengeluarkan beleid baru. Jika pada beleid sebelumnya yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta saat itu Joko Widodo, dinyatakan bahwa pelaksanaan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 tentang tenggat waktu akhir relokasi ke zona industri wajib dilakukan sebelum tahun 2017, maka pada beleid baru tenggat akhir relokasi diperpanjang sampai akhir 2019.
Hal ini juga dijelaskan oleh Jimmy Juneanto, Ketua Umum PPGI (Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia) dan Edward Napitupulu, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta kepada media akhir April 2016 lalu. Untuk melancarkan proses revisi beleid tersebut, Edward Napitupulu menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta. Namun, sampai saat ini naskah revisi aturannya masih dibahas dan belum tuntas. Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi aturan zonasi percetakan di lokasi industri mendapat tanggapan positif dari para pelaku industri. Menanggapi hal tersebut, Jimmy Juneanto berharap ke depan peraturan tentang relokasi tersebut dapat disosialisakan dengan baik, agar para pengusaha dapat mengetahui dengan jelas segala sesuatu yang berkaitan dengan peraturan zonasi dimaksud. Lebih jauh Jimmy Juneanto menjelaskan bahwa mengingat tidak sedikit pengusaha cetak di Jakarta tergolong jenis usaha rumahan dan klasifikasi kecil, hendaknya pemerintah juga dapat memberi insentif kepada pengusaha. "Industri perlu mendapatkan insentif, seperti keringanan pajak serta kemudahan permodalan dan perizinan," katanya. Insentif dibutuhkan karena tidak semua pelaku industri yang direlokasi memiliki kemampuan dan pendanaan yang kuat untuk membiayai pembangunan pabrik di lokasi baru.
Selengkapnya terdapat pada majalah Print Media Indonesia, edisi 70 Mei-Juni 2016.
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it / SMS atau WA 0811 80 8282
Semoga bermanfaat,
|