29 Mar 2013 |
|
Proses lelang pengadaan perlengkapan pemilukada oleh KPUD Sulsel dibagi menjadi tiga paket. Paket pertama berupa pengadaan barang cetakan dan penggandaan dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp14 miliar yang dimenangkan oleh CV. Adi Perkasa. CV. Adi Perkasa menjadi satu-satunya pemenang pada proses tender paket pertama, karena memenuhi kriteria yang disyaratkan panitia lelang. Demikian juga dalam proses tender paket kedua, yakni pengadaan perlengkapan KPPS, PPS, PK dan KPU, dengan nilai HPS Rp 2,4 miliar, dimenangkan oleh CV. Adi Perkasa. Proses tender cetakan yang dimenangkan oleh CV. Adi Perkasa tersebut, sebagaimana yang pernah dimuat oleh media daerah Harian Fajar September tahun 2012, ditentang oleh Abdul Razak Nurdin, Yunus Genda, Irwan Mustam dan Zaenal Abidin, selaku pengurus asosiasi ASIGRAFIN (Asosiasi Grafika Indonesia) Sulawesi Selatan. Mereka menentang karena mensinyalir adanya kesalahan prosedur serta pengaturan dan kerja sama yang dilakukan antara panitia dengan pemenang tender dalam proses lelang yang digelar panitia lelang KPUD Sulsel. “Kami keberatan, karena syarat itu seperti sengaja diperketat, dan membuat hanya Adi Perkasa satu-satunya yang lulus kriteria," ungkap Razak. Kesalahan prosedur dimaksud, dijelaskan antara lain sebagai berikut : 1. Penggabungan beberapa jenis pengadaan, seperti pencetakan surat suara, kartu pemilih, formulir-formulir, sampul amplop, dan buku undang-undang, ke dalam satu paket pekerjaan, dikhawatirkan dapat memicu kecurangan pemilukada. Karena jika semua formulir, surat suara pemilih yang masuk dalam C6 itu dibuat oleh satu unit usaha, maka akan lebih mudah untuk direkayasa. Padahal prosedur pengadaan barang cetakan pemilu/pemilukada telah diatur dalam Perpres no 54 tahun 2010 pasal 24, dan peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) nomor 6 tahun 2012. Aturan tersebut antara lain melarang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang menurut sifat dan jenis pekerjaannya, misalnya menggabungkan pengadaan beberapa jenis barang yang memiliki target penyedia berbeda. 2. Persyaratan yang mengada-ada, seperti harus memiliki satu mesin 4 warna (CVC) ukuran 4 plano, dan lima unit mesin karburator. Padahal, tidak ada pasal yang mengatur sedemikian ketat / detail seperti itu. Terkait kebijakan pemerintah yang mempercepat 43 jadwal pemilukada tahun 2014 menjadi tahun 2013, maka pelaksanaan pemilukada beberapa daerah pun dipercepat, misalnya di Jawa Barat. Percepatan ini mengakibatkan antara lain kegagalan KPUD Jabar melakukan tender surat suara yang berujung pada penunjukan langsung perusahaan untuk pengadaan perlengkapan pemilukada. KPUD Jawa Barat membagi pengerjaan pencetakan surat suara kepada tiga konsorsium, yakni Balai Pustaka (BP), Induk Koperasi Kepolisian Negara (Inkopol), serta PT Putra Barutama. Dalam hal ini KPUD Jawa Barat telah mendapat rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meneruskan proses tender itu melalui skema penunjukan langsung.
KPUD Jawa Barat mengoreksi anggaran pencetakan surat suara yang berukuran panjang 42 sentimeter dan lebar 24 sentimeter. Dalam perencanaan, anggaran tertulis Rp 37 miliar dengan asumsi surat suara yang dicetak 37 juta lembar, mengacu pada data jumlah pemilih sebelum ditetapkan. Setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan, surat suara yang akan dicetak sebanyak 33 juta lembar, dengan asumsi 32,55 juta untuk pemilih plus cadangan 2,5 persen. Total anggaran pencetakan surat suara Rp 17 miliar, atau tepatnya adalah Rp 515 dikali 33 juta DPT, yakni sekitar Rp16,69 miliar.
KPUD Jabar dan tiga vendor pencetak surat suara pemilukada Jabar menyepakati penawaran KPUD bahwa surat suara yang dicetak harus seharga Rp 515 per lembarnya. Harga itu jauh di bawah pagu. Sedangkan jumlah pencetakan surat suara pemilukada Jabar dibagi sesuai kesepakatan ketiga konsorsium / perusahaan yang akan mencetaknya. Ketiganya sepakat untuk mencetak jumlah surat suara yang telah ditentukan dan mendistribusikannya ke sejumlah kabupaten/kota di Jabar yang juga telah ditentukan. Perusahaan yang mencetak surat suara paling banyak adalah BP, yaitu hampir 50 persen dari sekitar 33 juta lembar surat suara pemilukada Jabar. Daerah pemilihan yang surat suaranya dicetak BP di antaranya Purwakarta, Cirebon, Kabupaten Cianjur, dan Kota Bogor. Inkopol harus mencetak lebih dari 10 juta (30 persen) lembar surat suara untuk wilayah Priangan minus Sumedang. Sedangkan PB harus mencetak lebih dari 6 juta (20 persen) surat suara untuk wilayah pemilihan lainnya. Tender penggandaan surat suara pemilukada Sumatera Utara yang berjumlah 10.552.403 lembar surat suara dengan nilai penawaran Rp 1.728.428.194 ini dimenangkan oleh percetakan PT. Pura Barutama dari Kudus, Jawa Tengah. Pertengahan Februari 2013 ini sebagian surat suara tersebut telah selesai dicetak. Surat suara dibawa ke Medan untuk selanjutnya didistribusikan dengan menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. @Red |