Visitor

 

Sosial Media

Home Kilas Berita Diduga Dumping, Jepang Selidiki Kertas Fotokopi Indonesia
01
Oct
2012
Diduga Dumping, Jepang Selidiki Kertas Fotokopi Indonesia

Belakangan ini pasar kertas fotokopi Indonesia yang tersebar di Jepang akan diselidiki pemerintah Jepang dengan dugaan melakukan praktik  dumping di negeri Sakura tersebut.

Delapan perusahaan kertas Jepang mengajukan keluhan khusus terhadap Indonesia, melalui Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Perindustrian (METI) Jepang, pertengahan tahun ini.“Setelah mendapatkan bukti yang kuat dari mereka, akhirnya kami putuskan untuk memproses keluhan tersebut sesuai prosedur Badan Perdagangan Dunia (WTO) Artikel 8 GATT (General Agreement on Tariffs and Trade 1994) mengenai kesepakatan Anti-Dumping,” demikian dijelaskan  Keiichi Iwase, Direktur Penyelidikan Perdagangan Biro Kerjasama Ekonomi METI, sebagaimana dimuat dalam tribun.com.


Kedelapan perusahaan Jepang yang mengajukan keluhan praktik dumping tersebut adalah Nippon Paper Industries Co.Ltd., Nippon Daishowa Paperboard Co.Ltd., Oji Paper Co.Ltd., Oji Speciality Paper Co.Ltd., Daio Paper Corporation, Hokuetsu Kishu Paper Co.Ltd., Mitsubishi Paper Mills Limited, dan Marusumi Paper Co.Ltd..

Impor kertas Jepang dari Indonesia pada tahun 2008 sebesar 291.737 ton, sedangkan pada tahun 2011 sebesar 397.510 ton. Berarti,  selama periode tersebut terjadi   kenaikan impor kertas Jepang  dari Indonesia sebesar 36,3%. Sedangkan penjualan kertas dari  Indonesia di pasaran domestik Jepang mengalami  kenaikan sebesar 39,3%.

Akibat impor kertas dari  Indonesia meningkat tajam,  permintaan domestik kertas Jepang mengalami penurunan 2,2%. Dari seluruh impor kertas Jepang, pangsa pasar  kertas Indonesia di Jepang menduduki peringkat tertinggi, yakni mencapai 79,1%. Di peringkat kedua kertas impor dari Cina, dengan pangsa pasar  hanya 17,1%. Menyusul kemudian di peringkat berikutnya Thailand dengan pangsa pasar 1,6% dan Taiwan dengan pangsa pasar 1,4%.

Mereka mengajukan keluhan dan permintaan penyelidikan yang ditujukan  hanya kepada Indonesia. Namun hal ini tak perlu ditakutkan,  asalkan  Indonesia memang  tidak melakukan praktik dumping dan hal tersebut dapat dibuktikan dalam proses investigasi.  

Dalam proses penyelidikan tersebut pihak Jepang mengajukan daftar pertanyaan yang harus diisi sebelas perusahaan kertas Indonesia. Kesebelas perusahaan tersebut  adalah PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, PT Kertas Leces (Persero), PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Parisindo Pratama, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Riau Andalan Kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Suparma tbk,  PT Surabaya Agung Industri Pulp and Paper Tbk.

Hasil jawaban perusahaan-perusahaan  kertas Indonesia  tersebut selanjutnya diperiksa secara silang (cross check)  dengan daftar  pertanyaan dan jawaban yang juga dilakukan terhadap  pihak yang mengajukan keluhan (8 perusahaan Jepang). Setelah jawaban dari kedua belah pihak di-cross check, selanjutnya dilakukan investigasi ke lapangan. Investigasi ini dilakukan sebuah tim yang beranggotakan sekitar  enam orang, baik dari METI maupun dari Kementerian Keuangan Jepang, dengan berkunjung langsung ke Indonesia.  
Apabila terbukti melanggar, maka Indonesia akan terkena sanksi berupa pembatasan  jumlah ekspor kertas ke  Jepang. Hal ini sangat merugikan industri kertas Indonesia karena kehilangan pasar kertas. Sebaliknya,  Cina yang merupakan pesaing Indonesia, berpeluang besar menggantikan kedudukan Indonesia sebagai pemasok kertas fotokopi terbesar ke Jepang.   Adakah peran  Cina di  belakang kasus ini? Sumber @Kompas.com/8/7/12.

 

Bila merasa tahu, itu pertanda tidak tahu, Setiap usaha yang dijalankan dengan tidak tahu tinggal menunggu layu.

Mari cari tahu dengan langganan Print Media yang bisa ; 1 eks, 5 atau 10 eks setiap dua bulan dengan harga yang ekonomis dan terjangkau.

Silahkan Download Formulir Langganan !!!