18 Dec 2011 |
|
BELAKANGAN ini isu negatif tentang Kodak, terutama yang berkaitan dengan isu kebangkrutan Kodak, merupakan sesuatu yang sangat mengganggu dan menjadi beban yang harus dijelaskan duduk perkaranya, demikian dijelaskan Oscar Planas, Vice President, Worldwide slaes and Business Development – Packaging Graphic Communication Group, Lois Lebegue, Vice President Of Sales Asia Pacific Region, serta Marco Gnadasubrata , Marketing Manager Kodak Indonesia. Hal tersebut bermula dari bulan lalu , dimana Kodak melakukan pinajman ke Bank Reguler sebesar US$ 160 juta dari batas kredit sebesar US$ 400 juta. Disaat yang sama, pihak Kodak juga mempekerjakan “Jones Day” (sebuah firma hukum pemberi nasehat kepailitan/kebangkrutan dan restrukturisasi perusahaan). Kedua hal ini yang menyebabkan rumor negatif tentang Kodak menyebar begtu cepat di kalangan masyarakat luas. Menangagapi rumor negatif tersebut, pihak Kodak dalam konferensi persnya secara tegas menyatakan bahwa Kodak tidak akan mengalamai kebangkrutan atau dalam istilah bahasa Inggris dinyatakan sebagai , Kodak is not going anywhere,. Berkenaan dengan peminjaman dana ke Bank bulan lalu pihak Kodak menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah / biasa mengingat bahwa Kodak telah melakukan hal itu tiap tahun dan hal ini berkaitan erat dengan iklim usaha yang kondusif, dimana pada bulan-bulan September sampai dengan November merupakan saat yang tepat untuk melakukan pinjaman ke Bank, karena pada bulan tersebut rata-rata bungan Bank dalam kondisi normal (normal interest rate). Dilihat dari kebiasaaan, umumnya perusahaan-perusahaan lainpun melakukan hal yang sama, yitu melakukan pinjaman uang pada bulan-bulan tersebut. Berkaitan dengan firma hukum Jones Day, pihak Kodak menyatakan bahwa hal tersebut juga sudah biasa mereka lakuka, karena sejak taun 2003 Kodak setiap tahun selalu mempergunakan jasa firma hukum tersebut. Hal ini dalakukan utamanya berkaitan dengan hak paten serta sebagai legal advicer dalam metransformasi managemen. Berkaitan dengan penjualan hak paten, pihak Kodak juga menyatakan bahwa hal ini berkaitan dengan momen yang sedang mencuat di pasar saham (hot-topic in the market). Selengkapnya baca di majalah Indonesia Print Media edisi November - Desember 2011. |